Layanan Perizinan dan Non Perizinan

PTSP KLH/BPLH

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup - Kemudahan layanan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup

Jenis Layanan Prosedur
TENTANG PTSP

Apa itu PTSP?

Definisi PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen.

PTSP bertujuan untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan PTSP

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat
  • Memperpendek proses pelayanan perizinan dan non perizinan
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau
  • Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
JENIS LAYANAN

Layanan Perizinan PTSP

Berbagai jenis perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup yang dapat diproses melalui PTSP

Izin Lingkungan

Penerbitan izin lingkungan untuk kegiatan usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL

Izin Pengelolaan Limbah B3

Perizinan untuk pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3

Izin Pembuangan Air Limbah

Perizinan pembuangan air limbah ke sumber air atau prasarana dan/atau sarana pengelolaan air limbah

Izin Emisi Udara

Perizinan pelepasan emisi dari sumber bergerak atau sumber tidak bergerak

Registrasi Laboratorium

Pendaftaran laboratorium lingkungan untuk melakukan uji parameter lingkungan hidup

Sertifikasi Kompetensi

Penerbitan sertifikat kompetensi bagi tenaga ahli bidang lingkungan hidup

ALUR PERMOHONAN

Prosedur Permohonan Izin

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan secara online atau offline dengan melengkapi dokumen persyaratan

2

Verifikasi & Penelitian

Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan penelitian berkas permohonan

3

Proses & Evaluasi

Tim teknis melakukan evaluasi dan asesmen terhadap permohonan yang diajukan

4

Penerbitan Izin

Izin diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon sesuai waktu yang ditentukan

DOKUMEN PERSYARATAN

Persyaratan Umum Permohonan

Untuk Perorangan

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy NPWP
  • Surat permohonan bermeterai
  • Dokumen teknis sesuai jenis perizinan

Untuk Badan Usaha

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan)
  • Dokumen teknis sesuai jenis perizinan
KEUNGGULAN LAYANAN

Mengapa Menggunakan PTSP?

Cepat

Proses perizinan lebih cepat dengan standar waktu yang jelas

Mudah

Prosedur sederhana dan dapat diakses secara online

Transparan

Informasi biaya dan waktu yang jelas dan dapat dipantau

Pasti

Kepastian hukum dengan standar pelayanan yang terjamin

Akses Layanan PTSP Online

Ajukan permohonan perizinan Anda secara online dengan sistem yang mudah dan terintegrasi

Layanan Konsultasi: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

Telepon

(021) 8580101
(021) 8580103

Alamat

Menara Plaza Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C11-14
Jakarta Selatan