Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen.
PTSP bertujuan untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai jenis perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup yang dapat diproses melalui PTSP
Penerbitan izin lingkungan untuk kegiatan usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
Perizinan untuk pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3
Perizinan pembuangan air limbah ke sumber air atau prasarana dan/atau sarana pengelolaan air limbah
Perizinan pelepasan emisi dari sumber bergerak atau sumber tidak bergerak
Pendaftaran laboratorium lingkungan untuk melakukan uji parameter lingkungan hidup
Penerbitan sertifikat kompetensi bagi tenaga ahli bidang lingkungan hidup
Pemohon mengajukan permohonan secara online atau offline dengan melengkapi dokumen persyaratan
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan penelitian berkas permohonan
Tim teknis melakukan evaluasi dan asesmen terhadap permohonan yang diajukan
Izin diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon sesuai waktu yang ditentukan
Proses perizinan lebih cepat dengan standar waktu yang jelas
Prosedur sederhana dan dapat diakses secara online
Informasi biaya dan waktu yang jelas dan dapat dipantau
Kepastian hukum dengan standar pelayanan yang terjamin
(021) 8580101
(021) 8580103
Menara Plaza Kuningan
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C11-14
Jakarta Selatan