Safety & Compliance
Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (PB3)
Mengatur dan mengawasi siklus hidup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia, mulai dari pendaftaran, pengangkutan, penggunaan, hingga pasca-penggunaan demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.
Registrasi B3
Pendataan resmi setiap B3 yang dihasilkan, diimpor, atau diekspor ke wilayah RI.
Notifikasi B3
Pengawasan lintas batas B3 sesuai konvensi internasional (Stockholm & Basel).
Reduksi Merkuri
Implementasi rencana aksi nasional penghapusan penggunaan merkuri di sektor prioritas.
Verifikasi Lapangan
Pemeriksaan teknis langsung terhadap sarana pengelolaan B3 di lokasi pelaku usaha.
Sistem Informasi Pengelolaan B3
Direktorat PB3 mengelola ekosistem digital terintegrasi untuk memudahkan pelaku usaha melakukan kewajiban administratif secara transparan. Melalui sistem ini, setiap pergerakan bahan kimia berbahaya terpantau secara real-time oleh otoritas lingkungan hidup.
Registrasi B3 Baru
Proses pendaftaran untuk bahan kimia yang belum masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.
Rekomendasi Impor B3
Penerbitan dokumen rekomendasi teknis sebagai syarat perizinan impor pada portal INSW.
Pelaporan Realisasi
Kewajiban pelaporan berkala penggunaan B3 bagi industri manufaktur dan pertambangan.
Konvensi Internasional
Indonesia telah meratifikasi berbagai kesepakatan global yang menjadi acuan kerja Direktorat PB3:
Alur Pelayanan Registrasi B3
Input Data
Pelaku usaha mengunggah MSDS (Material Safety Data Sheet) dan dokumen teknis melalui sistem.
Verifikasi Teknis
Tim ahli melakukan evaluasi terhadap karakteristik bahaya dan peruntukan bahan.
Penerbitan
Nomor Registrasi B3 diterbitkan secara elektronik dalam format PDF bertanda tangan digital.
Butuh Konsultasi Teknis?
Kunjungi Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.