Safety & Compliance

Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (PB3)

Mengatur dan mengawasi siklus hidup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia, mulai dari pendaftaran, pengangkutan, penggunaan, hingga pasca-penggunaan demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Registrasi B3

Pendataan resmi setiap B3 yang dihasilkan, diimpor, atau diekspor ke wilayah RI.

Notifikasi B3

Pengawasan lintas batas B3 sesuai konvensi internasional (Stockholm & Basel).

Reduksi Merkuri

Implementasi rencana aksi nasional penghapusan penggunaan merkuri di sektor prioritas.

Verifikasi Lapangan

Pemeriksaan teknis langsung terhadap sarana pengelolaan B3 di lokasi pelaku usaha.

Sistem Informasi Pengelolaan B3

Direktorat PB3 mengelola ekosistem digital terintegrasi untuk memudahkan pelaku usaha melakukan kewajiban administratif secara transparan. Melalui sistem ini, setiap pergerakan bahan kimia berbahaya terpantau secara real-time oleh otoritas lingkungan hidup.

Registrasi B3 Baru

Proses pendaftaran untuk bahan kimia yang belum masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Rekomendasi Impor B3

Penerbitan dokumen rekomendasi teknis sebagai syarat perizinan impor pada portal INSW.

Pelaporan Realisasi

Kewajiban pelaporan berkala penggunaan B3 bagi industri manufaktur dan pertambangan.

Konvensi Internasional

Indonesia telah meratifikasi berbagai kesepakatan global yang menjadi acuan kerja Direktorat PB3:

1. Konvensi Minamata (Merkuri) 2. Konvensi Stockholm (POPs) 3. Konvensi Rotterdam (PIC) 4. Strategic Approach (SAICM)
Penting: Seluruh proses perizinan di Direktorat PB3 tidak dipungut biaya selain yang diatur dalam PP PNBP.

Alur Pelayanan Registrasi B3

01
Input Data

Pelaku usaha mengunggah MSDS (Material Safety Data Sheet) dan dokumen teknis melalui sistem.

02
Verifikasi Teknis

Tim ahli melakukan evaluasi terhadap karakteristik bahaya dan peruntukan bahan.

03
Penerbitan

Nomor Registrasi B3 diterbitkan secara elektronik dalam format PDF bertanda tangan digital.

Butuh Konsultasi Teknis?

Kunjungi Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.