Logo

Adipura

Underline

PROGRAM ADIPURA

Adipura adalah penghargaan bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kota/kabupaten di Indonesia atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.

Program ini diluncurkan pada tahun 1986 oleh Presiden Soeharto melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) pada masa Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim. Adipura merupakan bentuk apresiasi terhadap kota/kabupaten yang berhasil menjaga kebersihan dan lingkungannya. Pada lima tahun pertama (1986-1991), fokus utama adalah mendorong kota menjadi “Kota Bersih dan Teduh.” 

Sempat terhenti di tahun 1998 karena krisis ekonomi dan perubahan politik, kemudian Program Adipura di tahun 2002 kembali dilanjutkan dengan penekanan pada aspek pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau dan partisipasi masyarakat. Selanjutnya, di tahun 2010-an, program ini semakin menekankan pada Sistem Tata kelola Lingkungan yang baik, bukan sekadar kebersihan fisik. 

Latar Belakang Adipura 8.0 Tahun 2025

Penilaian kinerja pengelolaan sampah pemerintah daerah adalah penilaian terhadap pencapaian pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah secara kualitatif dan kuantitatif dalam periode satu tahun. Adipura adalah instrumen insentif dan disinsentif melalui evaluasi dan pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dalam mewujudkan kota bersih dan berkelanjutan dan evaluasi kinerja. 

Untuk mempercepat perbaikan pengelolaan sampah di daerah, melalui Adipura dengan menggunakan konsep yang baru dengan pendekatan yang lebih substansial, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Adipura tidak lagi hanya mengejar tampilan fisik kota yang bersih sesaat, melainkan mendorong sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, berbasis data, perencanaan, dan partisipasi masyarakat.

Pada Tahun 2025 ini, terdapat empat kriteria Penilaian Program ADIPURA, yakni: 

  1. Kriteria Penghargaan Adipura Kencana; 
  2. Kriteria Penghargaan Adipura; 
  3. Kriteria Sertifikat Adipura, dan; 
  4. Kriteria Kota Kotor.

Penilaian Program Adipura

Mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:

  • Tahap Pertama, berupa pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah Kabupaten/Kota berdasarkan data SIPSN.
  • Tahap Keduaadalah tahap klarifikasi Kota/Kabupaten yang dliakukan dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri tentang Adiwiyata.
  • Tahap Ketiga, adalah tahap pemantauan dengan memantau: 1) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (50%); 2) Pengurangan Sampah di sumbernya melalui pelibatan aktif masyarakat dan Penanganan Sampah melalui fasilitas pengelolaan sampah; 3) Anggaran pengelolaan sampah (20%); SDM dan Fasilitas (30%).
  • Tahap Keempat, adalah tahap penilaian, yang meliputi skala dan kriteria nilai serta bobot sebagaimana ditetapkan dalam SK MenLH No.1418 Tahun 2025.
  • Tahap Kelima (Akhir), yakni Menteri menetapkan Kabupaten/Kota Penerima penghargaan Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura dan Predikat Kota Kotor.

Kriteria Program Adipura Dari Kriteria Tertinggi Sampai Yang Terendah.

Prasyarat penilaian adalah tidak ada TPS liar, sedangkan TPA minimal berupa controlled Landfill. Untuk Mencapai penilaian ADIPURA lengkap (100%), pemantauan meliputi:

  1. Anggaran dan Kebijakan yang bobotnya 20 % meliputi: a) perbandingan anggaran pengelolaan sampah terhadap APBD (40%); b) kebijakan pengelolaan sampah berupa rencana pengelolaan sampah dan peraturan daerah (30%); serta penguatan kelembagaan dalam sirkular ekonomi (30%).
  2. SDM dan Fasilitas Pengelolaan Sampah mempunyai bobot 30% yang dinilai melalui: a) Ketersediaan SDM penyuluh Lingkungan Hidup (Pelhi), SDM terlatih, Jumlah SDM pengelola sampah (50%); serta b) Ketersediaan Sarpras Pengelolaan sampah hulu sampai hilir, jumlah sampah terkelola di MRF, cakupan pelayanan pengangkutan (50%).
  3. Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dengan bobot nilai 50% berupa analisis fisik di lapangan (100%)

Tata Laksana Penilaian Adipura 8.0

  • Data anggaran dan Kebijakan

Link submit penilaian data anggaran dan kebijakan https://bit.ly/DatabasePendampinganTPAAdipura

Pengisian pada kolom:

  1. RIPS (Kolom AT-AY)
  2. Anggaran (Kolom AZ-BD)
  3. Kelembagaan & Tata Kelola (Kolom BE-BG)
  4. Perda Pengelolaan Sampah (Kolom BK-BO)
  5. Data SDM dan Fasiltas 

Link submit penilaian data SDM: https://bit.ly/SubmitDataUmumAdipura

Link Submit Penilaian Fasilitas: https://bit.ly/DatabasePendampinganTPAAdipura

Pengisian pada kolom: Penanganan Sampah (Kolom U-AL)

  • Data Capaian kinerja 

Link submit penilaian data Capaian Kinerja: https://bit.ly/SubmitPenilaianAdipura2025

Berikut adalah contoh tampilan untuk 19 titik lokasi yang dinilai 

https://bit.ly/TampilanPenilaianAdipura

Penyerderhanaan Kriteria ADIPURA (Capaian kinerja)

Pada tahun ini (2025) terdapat perubahan kriteria, yakni dari sebelumnya 291 kriteria (yang antara lain meliputi kebersihan, pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah, keteduhan dan penghijauan, kondisi gulma dan sedimen), kini menjadi 88 kriteria (antara lain kebersihan, pengelolaan sampah, dll). 

Perubahan tersebut meliputi Simplifikasi Metode tanpa mengurangi substansi parameter kunci. Penguatan Korelasi (penguatan korelasi antara pengelolaan sampah dan kebersihan) dan Sistem Penilaian yang Mudah (Sistem penilaian yang mudah digunakan oleh tim pemantau lapangan dengan latar belakang keilmuan yang bervariasi).

Pembaharuan Sistem Penilaian Adipura

Adapun perubahan sistem penilaian meliputi:

  • Berbasis Digital

Efisiensi proses penilaian (mengurangi waktu dan biaya dibandingkan sistem manual); kemudahan akses dan transparansi (hasil penilaian dapat diakses oleh berbagai pihak (pusat, daerah, dan masyarakat); integrasi antar sistem Waste Crisis Center, SIMPEL, atau SIPSN, sehingga mendukung analisis lintas sektor, jejak audit digital (semua aktivitas penilaian terekam otomatis, memudahkan penelusuran dan evaluasi kinerja).

  • Real-time Data

Pemantauan langsung (real-time monitoring) dapat diketahui secara langsung tanpa menunggu laporan manual; respon cepat terhadap masalah (pemerintah pusat dan daerah dapat segera mengambil tindakan bila ditemukan anomali atau penurunan kualitas kebersihan; kinerja daerah lebih terukur (setiap perubahan di lapangan langsung tercermin dalam sistem, mendorong daerah untuk menjaga konsistensi kinerja, bukan hanya menjelang penilaian).

  • Akurasi & Validasi

Mengurangi subjektivitas penilaian (data dikumpulkan secara digital melalui foto, GPS, sehingga hasilnya lebih objektif); standarisasi indicator (indikator penilaian digunakan secara konsisten, menghindari bias antar evaluator); kredibilitas hasil meningkat (hasil penilaian lebih dapat dipercaya karena didukung oleh data yang sah dan tervalidasi); pengambilan kebijakan lebih tepat (merumuskan strategi pengelolaan lingkungan yang lebih akurat berdasarkan data valid); akuntabilitas publik (meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program Adipura).

Tujuan perubahan penilaian Adipura ini diharapkan menghasilkan penilaian yang obyektif untuk kriteria penilaian ADIPURA Kencana (lebih dari 85%), untuk kategori ADIPURA (75 sampai dengan 85 %), sedangkan untuk mendapat Sertifikat Adipura (bobot nilai yang dibutuhkan (60 sampai 74%). Penilaian dibawah prosentase tersebut, akan diberikan Predikat Kota Kotor (dibawah 60%).

Kriteria Penghargaan untuk Adipura Kencana dan Adipura pada dasarnya sama yaitu 

  1. Kebijakan dan anggaran. 
  2. SDM dan fasilitas pengelolaan sampah 
  3. System pengelolaan sampah dan kebersihan 
  4. Tidak ada TPS liar.

Sedangkan pada kategori Kabupaten/Kota yang tidak dapat melengkapi data diatas, masuk dalam kriteria Sertifikat Adipura, yang meliputi:

  1. Adanya TPA Controlled Landfill 
  2. Pengelolaan sampah minimal 25%
  3. Fasilitas pengelolaan sampah dan anggaran cukup 
  4. Tidak ada TPS liar/Ilegal. 

Kriteria Kota Terkotor diberikan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki penilaian terendah dalam pengelolaan sampah dan kebersihan kota. Kriteria ini meliputi:

  1. Adanya TPS Liar, 
  2. TPA masih bersifat Open Dumping
  3. Tidak ada fasilitas pengelolaan sampah, dan 
  4. Pengelolaan sampah kurang dari 25%.