Tanggap Darurat & Pemulihan

Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3

Kami berkomitmen dalam memulihkan kualitas lingkungan hidup melalui penanganan cepat keadaan darurat limbah serta pemulihan lahan yang terkontaminasi oleh zat berbahaya demi menjaga keberlangsungan ekosistem bagi generasi mendatang.

24/7

Siaga Darurat

ISO

Standar Mutu

Fungsi Utama Direktorat

Tanggap Darurat

Penanganan cepat terhadap kejadian kecelakaan atau pembuangan limbah B3/Non B3 yang bersifat darurat di seluruh wilayah Indonesia.

Pemulihan Lahan

Pelaksanaan remediasi dan rehabilitasi lahan yang telah terpapar limbah industri, pertambangan, maupun limbah medis.

Sistem Monitoring

Pengembangan data spasial dan inventarisasi lahan terkontaminasi secara nasional guna langkah preventif yang terukur.

Prosedur Tanggap Darurat

Penerimaan laporan kejadian melalui Crisis Center 24 jam. Tim melakukan verifikasi jenis limbah dan tingkat keparahan dampak di lokasi.

Langkah cepat untuk mencegah sebaran limbah semakin luas, terutama pada badan air atau area pemukiman penduduk.

Pengangkatan limbah dan tanah terkontaminasi untuk dibawa ke pengolah limbah B3 yang berizin resmi.
Target Pemulihan 2026

Pemulihan Lahan Bekas Tambang

Penanganan Limbah Medis Darurat

Remediasi Lahan Terkontaminasi Industri

"Mewujudkan Indonesia bebas dari lahan terkontaminasi limbah B3 pada tahun 2030 melalui akselerasi program pemulihan nasional."

Environmental Crisis Center

Jika ditemukan kejadian pencemaran atau tumpahan limbah B3, segera hubungi kanal pelaporan resmi kementerian:

021-823561 / (Sistem Lapor Online)

Layanan ini siaga 24 jam untuk koordinasi teknis penanganan darurat di seluruh provinsi.