Gakkum - Pengawasan & Sanksi

Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi

Menjamin tegaknya hukum lingkungan melalui pengawasan yang ketat terhadap izin lingkungan serta penerapan sanksi administrasi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Legal Enforcement
Pengawasan (Audit)

Pelaksanaan verifikasi lapangan secara rutin maupun insidental untuk memastikan setiap industri mematuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Penanganan Pengaduan

Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan oleh pihak manapun.

Sanksi Administrasi

Penerapan instrumen hukum mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

Objek Pengawasan Lingkungan

Memastikan seluruh komitmen dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL dilaksanakan, termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pengelolaan limbah B3.

Verifikasi data laporan semesteran dan pengecekan langsung ke titik penaatan (outlet) untuk memastikan parameter tidak melebihi ambang batas.

Pengawasan terhadap perusahaan yang sedang menjalankan sanksi paksaan pemerintah untuk melakukan perbaikan fasilitas atau pembersihan lahan.
Statistik Penegakan Hukum 2025
1.240 Kasus
412 Perusahaan

"Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar menghukum, tapi untuk merubah perilaku pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap bumi."

Laporkan Pelanggaran Lingkungan

Apakah Anda melihat aktivitas industri yang merusak lingkungan? Bantu kami menjaga alam dengan melaporkan melalui kanal resmi PPID atau unit pelayanan pengaduan PPLH.

[email protected] (021) 8517xxx