Keterbukaan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik PPID

Sesuai dengan amanat **UU No. 14 Tahun 2008**, PPID Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

PPID Logo
Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin.

Setiap Saat

Informasi yang harus tersedia saat diminta oleh masyarakat.

Serta Merta

Informasi darurat yang mengancam hajat hidup orang banyak.

Dikecualikan

Informasi rahasia berdasarkan uji konsekuensi hukum.

Alur Permohonan Informasi Publik

1
Pengajuan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online/offline.

2
Verifikasi

Petugas PPID memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen identitas.

3
Proses Data

Data dikumpulkan dari unit kerja terkait dalam waktu maksimal 10+7 hari kerja.

4
Pemberitahuan

PPID memberikan jawaban tertulis atau akses informasi kepada pemohon.

Maklumat Pelayanan PPID

"Kami berjanji dan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan."

Hak Pemohon Informasi
  • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • Menghadiri sidang publik terbuka.
  • Mendapatkan salinan informasi publik.
  • Mengajukan keberatan atau sengketa informasi.
Kontak Layanan Pengaduan
(021) 54525 / Ext. 123
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 2