Layanan Informasi Publik PPID
Sesuai dengan amanat **UU No. 14 Tahun 2008**, PPID Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin.
Setiap Saat
Informasi yang harus tersedia saat diminta oleh masyarakat.
Serta Merta
Informasi darurat yang mengancam hajat hidup orang banyak.
Dikecualikan
Informasi rahasia berdasarkan uji konsekuensi hukum.
Alur Permohonan Informasi Publik
Pengajuan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online/offline.
Verifikasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen identitas.
Proses Data
Data dikumpulkan dari unit kerja terkait dalam waktu maksimal 10+7 hari kerja.
Pemberitahuan
PPID memberikan jawaban tertulis atau akses informasi kepada pemohon.
Maklumat Pelayanan PPID
"Kami berjanji dan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan."
Hak Pemohon Informasi
- Melihat dan mengetahui informasi publik.
- Menghadiri sidang publik terbuka.
- Mendapatkan salinan informasi publik.
- Mengajukan keberatan atau sengketa informasi.