EKONOMI SIRKULAR
Ekonomi Sirkular merupakan pendekatan pembangunan yang menempatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pendekatan ini mendorong perubahan sistem produksi dan konsumsi dari model ekonomi linear (ambil–olah–buang) menuju sistem yang menekankan pengurangan limbah, pemanfaatan kembali sumber daya, serta pencegahan pencemaran sejak hulu.
Dari perspektif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), ekonomi sirkular dipandang sebagai instrumen strategis dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengurangan timbulan sampah dan limbah, serta peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penerapan ekonomi sirkular menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan, rendah emisi, dan berkeadilan antar generasi.
Prinsip Ekonomi Sirkular
Ekonomi sirkular dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Efisiensi dan konservasi sumber daya alam, melalui perancangan produk dan proses yang hemat bahan baku serta energi;
- Perpanjangan siklus hidup produk, melalui guna ulang, perbaikan, dan pemanfaatan kembali;
- Pengelolaan limbah sebagai sumber daya, melalui pemilahan, daur ulang, dan pemulihan material secara aman bagi lingkungan;
- Pencegahan pencemaran dan pengendalian dampak lingkungan, yang terintegrasi dalam seluruh tahapan siklus hidup produk.
Pendekatan ini menempatkan aspek lingkungan hidup sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ekonomi, baik oleh pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
Peran KLH - BPLH
Dalam kerangka ekonomi sirkular, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berperan dalam perumusan kebijakan nasional, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta koordinasi lintas sektor di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menjalankan fungsi pengendalian lingkungan hidup melalui pemantauan, pengawasan, penegakan hukum lingkungan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas ekonomi.
Sinergi KLH / BPLH diarahkan untuk:
- mendorong transformasi pengelolaan sampah dan limbah menuju prinsip ekonomi sirkular;
- memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup;
- memperkuat peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat;
- menjamin bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Manfaat Ekonomi Sirkular
Penerapan ekonomi sirkular memberikan manfaat strategis, antara lain:
- menurunkan tekanan terhadap sumber daya alam;
- mengurangi pencemaran lingkungan dan timbulan sampah;
- meningkatkan efisiensi ekonomi dan daya saing;
- menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja hijau;
- mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan pengendalian perubahan iklim.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pencegahan limbah, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menegaskan paradigma pengelolaan sampah berbasis pengurangan dan penanganan melalui prinsip 3R sebagai fondasi ekonomi sirkular.
- PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengatur pengurangan sampah dari sumber dan pemanfaatan kembali sampah.
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi kerangka utama pengendalian dampak lingkungan, pengelolaan limbah, dan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas), menetapkan target nasional pengurangan dan penanganan sampah sebagai bagian dari implementasi ekonomi sirkular.
- Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang
mendukung pendekatan ekonomi berbasis lingkungan dan pengendalian emisi. - Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, mengatur penerapan tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility).
- Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, mendorong ekonomi sirkular berbasis partisipasi masyarakat.
Ekonomi sirkular juga terintegrasi dalam:
- RPJMN;
- Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 12;
- kebijakan nasional pengendalian perubahan iklim dan perlindungan lingkungan hidup.
Melalui kebijakan dan regulasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa penerapan ekonomi sirkular dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan nasional.
FAQ Ekonomi Sirkular
- Apa itu ekonomi sirkular? --- Ekonomi sirkular adalah pendekatan pembangunan yang menekankan efisiensi sumber daya dan pencegahan pencemaran dengan menjaga nilai guna bahan dan produk melalui pengurangan, guna ulang, dan daur ulang.
- Mengapa ekonomi sirkular penting? --- Ekonomi sirkular penting untuk mengurangi timbulan sampah dan limbah, menekan pencemaran lingkungan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan kualitas lingkungan hidup.
- Apa peran KLH dan BPLH dalam ekonomi sirkular? --- KLH merumuskan kebijakan dan standar nasional, sementara BPLH mengendalikan dampak lingkungan melalui pemantauan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.
- Siapa saja yang berperan dalam penerapan ekonomi sirkular? --- Pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta masyarakat memiliki peran bersama dalam menerapkan ekonomi sirkular sesuai ketentuan lingkungan hidup.
- Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi? --- Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengurangi penggunaan produk sekali pakai, memilah sampah dari sumber, memanfaatkan bank sampah, dan menerapkan pola konsumsi yang bertanggung jawab.