SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Nama Pejabat:
Rosa Vivien Ratnawati, S.H., MSD
Jabatan:
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama
Deskripsi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Tugas Pokok:
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian LH/BPLH.
Fungsi
Sekretariat Kementerian / Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri dari lima Biro, yaitu: