Logo

SETTAMA

01 Januari 2025

SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA

Nama Pejabat: 

Rosa Vivien Ratnawati, S.H., MSD

Jabatan: 

Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama

Deskripsi:

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Tugas Pokok:

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian LH/BPLH.

Fungsi

Sekretariat Kementerian / Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian LH/BPLH;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian LH/BPLH;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian LH/BPLH;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  7. pengelolaan data dan informasi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Susunan Organisasi

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri dari lima Biro, yaitu:

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  3. Biro Umum;
  4. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan
  5. Biro Hubungan Masyarakat.

Galeri Foto