Logo

Lampu Kuning Sampah Tangsel: Pengelola Kawasan Kini Wajib Mandiri, Tak Bisa Lagi 'Manja' ke Pemerintah

30 Desember 2025

Tangerang Selatan, 30 Desember 2025 – Wajah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang berada di titik krusial. Dengan volume sampah yang mencapai 1.200 ton per hari dan kondisi TPA Cipeucang yang telah ditutup, kota ini sedang berpacu dengan waktu agar tidak tenggelam dalam tumpukan limbah. Merespons kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kota Tangsel resmi menyosialisasikan Kepmen LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai senjata baru dalam merevolusi tata kelola sampah di kawasan komersial hingga industri pada Senin (29/12).

Aturan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah perubahan paradigma besar: pengelolaan sampah di mal, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum mutlak bagi pengelola, bukan lagi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Langkah tegas ini diambil karena sistem pengangkutan dan pembuangan sampah di Tangsel sedang mengalami disrupsi serius pasca penutupan TPA Cipeucang.

“Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat sumber (hulu) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” jelas Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Dalam forum yang dihadiri oleh 79 perwakilan pengelola mal, plaza, hingga asosiasi apartemen tersebut, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly menyampaikan pesan menohok bagi para pelaku usaha.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap pengelola kawasan dilarang keras lepas tangan dan menyerahkan beban sampah sepenuhnya kepada pemda. Strategi pengendalian harus dimulai dari akarnya, yakni melalui pengaturan sistem pengadaan barang yang minim limbah hingga penyiapan proses bisnis kawasan yang mendukung ekonomi sirkular,” tegas Agus Rusly.

Selain itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ardoni Eka Putra menyatakan "Sampah bukan lagi residu yang sekadar dibuang, tapi aset yang harus dikelola. Pengelola kawasan adalah garda terdepan; mereka harus menjadi solusi, bukan penyumbang masalah. Pengurangan sampah wajib terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sehingga pengelolaan lingkungan bukan lagi lampiran pelengkap, melainkan jantung dari operasional bisnis itu sendiri.”

KLH/BPLH juga memastikan bahwa aturan ini memiliki taring yang tajam dan tidak akan segan melakukan pengawasan ketat. Pengawasan ini menjadi alat kendali untuk memastikan setiap pelaku usaha patuh pada janji yang mereka tuangkan dalam dokumen RKL-RPL. Jika kawasan tidak tertib dalam mengelola sampahnya, maka konsekuensi hukum berdasarkan Persetujuan Lingkungan siap menanti.

Melalui sinergi ini, Kota Tangsel diharapkan bertransformasi dari kota yang terancam krisis sampah menjadi pionir kawasan yang menerapkan prinsip ekonomi sirkular. Harapannya, masyarakat Indonesia dan warga Tangsel khususnya dapat melihat lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan, di mana setiap kawasan industri dan komersial mampu berdiri di atas kaki sendiri dalam mengolah limbahnya. Karena pada akhirnya, keberlanjutan lingkungan adalah investasi jangka panjang yang jauh lebih bernilai daripada sekadar profit musiman.

Galeri Foto

Additional image
Additional image