INSPEKTORAT UTAMA
Nama Pejabat:
Komjen Pol. Winarto, S.H., M.H.
Jabatan:
Inspektur Utama
Tugas Pokok:
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Inspektorat Utama berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian LH/BPLH. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Fungsi Inspektorat Utama:
Susunan Organisasi:
Inspektorat Utama terdiri atas: