Logo

ITTAMA

01 Januari 2025

INSPEKTORAT UTAMA

Nama Pejabat: 

Komjen Pol. Winarto, S.H., M.H.

Jabatan: 

Inspektur Utama

Tugas Pokok:

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Inspektorat Utama berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian LH/BPLH. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Fungsi Inspektorat Utama:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  5. Pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Utama; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Susunan Organisasi:

Inspektorat Utama terdiri atas:

  1. Inspektorat I;
  2. Inspektorat II; dan
  3. Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama.

Galeri Foto