DEPUTI BIDANG TATA LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN (TLSDAB)
Nama Pejabat:
Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc
Jabatan:
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Deskripsi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.
Tugas Pokok:
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
Fungsi
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
- pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Struktur Organisasi:
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan terdiri atas lima Direktorat:
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor;
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan;
- Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat.