Logo

DEPUTI BIDANG PPKL

01 Januari 2025

DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (PPKL)

Nama Pejabat:

Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM

Jabatan:

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Deskripsi:

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi. 

Tugas pokok:

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

Fungsi

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  8. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan terdiri atas Lima Direktorat:

  1. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
  2. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
  3. Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan;
  4. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati; dan
  5. Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut.

 

Galeri Foto