Logo

DEPUTI BIDANG PPI-TKNEK

01 Januari 2025

DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DAN TATA KELOLA NILAI EKONOMI KARBON (PPI-TKNEK)

Nama Pejabat:

Ir. Ary Sudijanto, MSE.

Jabatan:

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon

Deskripsi:

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh Deputi.

Tugas Pokok:

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  8. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Struktur Organisasi:

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai lima direktorat, yakni:

  1. Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim
  2. Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim
  3. Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi
  4. Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim

Galeri Foto