Logo

DEPUTI BIDANG PLSB3

01 Januari 2025

DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (PSLB3)

Nama Pejabat:

Hanifah Dwi Nirwana, S.T., M.T.

Jabatan:

Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3)

Deskripsi:

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Deputi.

Tugas Pokok:

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Fungsi:

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  8. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Struktur Organisasi:

Susunan organisasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri atas: 

  1. Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular;
  2. Direktorat Penanganan Sampah;
  3. Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahay dan Beracun, dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
  5. Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

 

Galeri Foto