DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP (GAKKUM LH)
Nama Pejabat:
Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H.
Jabatan:
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Deskripsi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
Tugas Pokok:
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Susunan Organisasi:
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terdiri atas:
- Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
- Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup; dan
- Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan